Monday 14 March 2016

JAWABAN RAJA ARAB SAUDI TENTANG PALESTINA MEMBUAT PRESIDEN PERANCIS SPEECHLESS


JAWABAN RAJA ARAB SAUDI TENTANG PALESTINA MEMBUAT PRESIDEN PERANCIS SPEECHLESS




Pada masa kepemimpinan Raja Faisal Bin Abdul Aziz, Arab Saudi merupakan negara yang sangat keras menentang penjajahan Zionis Israel atas bangsa Palestina. Dalam berbagai kesempatan di forum-forum Internasional, Raja Faisal secara Istiqomah memperjuangkan hak-hak warga Palestina.Berikut ini salah satu dialog antara Raja Faisal Bin Abdul Aziz dengan Presiden Perancis Charles de Gaulle tentang Palestina. Dalam dialog ini Raja Faisal dengan sangat tegas menyatakan pembelaan terhadap Palestina dan gaya bahasanya yang sangat lugas membuat Presiden Charles kehilangan kata-kata (speechless).Presiden Charles : “Kami dengar Tuan Raja ingin sekali menendang Israel ke laut, sementara keberadaan Israel ini sudah menjadi sebuah realita yang harus diterima, dan tidak seorangpun di dunia ini boleh menolak keberadaannya“.Raja Faisal Menjawab : “Saya benar-benar heran dengan pernyatanmu itu tuan Presiden. Hitler pernah menduduki Paris, dan pendudukan itu sudah menjadirealita yang harus diterima. waktu itu seluruh Prancis sudah menyerah kalah dan bertekuk lutut. Tapi waktu itu anda tidak menyerah dan terus berjuang melawan apa yang tadi anda sebut sebagai sebuah realita yang harusnya anda terima begitu saja, sampai akhirnya anda sukses. Baik anda maupun bangsa anda tidak pernah mau menerima sebuah realita yang sudah terjadi. Makanya saya sangat heran ketika anda meminta saya untuk menyerah begitu saja menerima realita israel ini. Anda sudah pernah merasakan bagaimana bangsa lemah dijajah oleh bangsa kuat, wahai Tuan Presiden“.Kagum dan kaget mendapatkan jawaban super telak tersebut, Presiden Charles de Gaulle menurunkan intonasi bicaranya: “tetapi wahai tuan raja, orang-orang yahudi mengatakan bahwa Palestina adalah tanah leluhur asli mereka,dan nenek moyang senior mereka dilahirkan disana“.Raja Faisal menjawab, “Tuan Presiden,saya masih belum bisa memahami anda, bukankah anda orang yang taat beragama dan mengimani kitab suci anda. Tentunya anda senantiasa membaca kitab suci anda. Anda tentunyapernah membaca bahwa yahudi datang dari Mesir lalu mereka menyerang Palestina, membakar kota-kota, membunuh anak-anak dan wanita, lalu menaklukkan Palestina. Bagaimana mungkin anda bisa mengatakan bahwa Palestina adalah tanah leluhur mereka? Palestina adalah tanah asli suku Arab Kan’an, dan yahudi adalah penjajah. Itu yang tertulis dalam alkitab anda. Dan anda ingin mengembalikan penjajahan yan pernah diwujudkan Yahudi pada 4000 tahu yang lalu, tapi kenapa anda tidak ingin mengembalikan penjajahan Roma terhadap Prancis yang baru saja terjadi pada 3000 tahun yang lalu? Apakah kita harus menata ulang peta dunia demi kepentingan yahudi, tetapi kita tidak mau menata ulang peta dunia untuk kepentingan Roma? Anda juga tentunya belum lupa, kalau kami Muslim Arab pernah menduduki Selatan Prancis selama 200 tahun, sementara yahudi kuno menduduki Palestina cuma 70 tahun doang lalu kembali terusir kelaur Palestina“.“tapi yahudi mengklaim bahwa nenek moyang mereka terlahir disana!“, balas Presiden Charles.“Anda ini benar-benar aneh. sekarang di paris ada 150 kedutaan asing. Mayoritas Dubes-Dubes dan para Diplomat sempat melahirkan anak-anaknya di Paris. Kalau suatu saat anak-anak kelahiran Paris itu datang ke Prancis dan menuntut anda untuk meninggalkan negeri ini untuk diduduki oleh mereka yang pernah terlahir di Paris,maka akan seperti apa nasib Paris? Paris akan menjadi milik siapa?“.Presiden Charles terdiam! Lalu dengan suara yang berat, Presiden Charles berkata, “ok, sekarang baru saya mengerti permasalahan Palestina yang sesungguhnya“. Selanjutnya Prancis menyetop senjata yang dipasok ke Israel yang saat itu dipasok oleh Prancis.

ASTAGHFIRULLAH!!! DI NEGARA INI TENTARA DI PERBOLEHKAN MEMPERKOSA SEBAGAI UPAH


ASTAGHFIRULLAH!!! DI NEGARA INI TENTARA DI PERBOLEHKAN MEMPERKOSA SEBAGAI UPAH

Sebuah laporan PBB mengungkapkan tentara Sudan selatan telah"diizinkan" untuk memerkosa perempuan sebagai bayaran untuk memerangi pemberontak.



Temuan yang dirilis oleh PBB tersebut menyebutkan kalau tentara pemerintah diperbolehkan menjarah, memerkosa, dan membunuh warga sipil, bahkan setelah faksi menandatangani kesepakatan damai dan pembagian kekuasaan pada bulan Agustus tahun lalu.Dokumen yang dipublikasikan pada hari Jumat di Jenewa menunjukkan, meski kedua belah pihak menyerang warga sipil, tentara pemerintah lebih banyak melakukannya karena pihak pemberontak kekuatannya tengah melemah.

Antara April hingga September tahun lalu, pengamat PBB mengatakan sedikitnya 1.300 insiden pemerkosaan tercatat di negara bagian Unity yang kaya minyak di Sudan selatan.Daerah tersebut merupakan daerah tempat sebagian besar pertempuran terjadi antara tentara SPLA dengan pemberontak. PBB mengatakan, pejuang diizinkan untuk 'bermain' dengan perempuan sebagai upah."Seorang wanita menggambarkan, bagaimana selama serangan di desanya pada bulan Oktober 2015, tentara SPLA mengikatnya ke sebuah pohon dan memaksanya menyaksikan putrinya yang berusia 15 tahun diperkosa oleh 10 tentara, setelah suaminya dibunuh," ujar juru bicara PBB seperti dikutip dari Nation.co.ke, Minggu (13/03/2016).Dalam kasus lain, seorang perempuan muda yang bersembunyi, ditarik, dipukuli, diperkosa oleh tentara. Saat ia kembali ke rumah, ia menemukan ibu dan tiga saudara perempuannya mendapat perlakuan yang sama.Sejak konflik dimulai pada bulan Desember 2013, PBB memperkirakan telah terjadi 50.000 kematian dan dua juta migrasi. Bahkan, meski pada tahun 2015 terjadi kesepakatan damai, pembunuhan tetap berlanjut.

"Jumlah pemerkosaan yang tercantum mungkin hanya gambaran kecil," tutur Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Zeid Ra'ad Al-Hussein. Menurut ia, apa yang terjadi di Sudan bak fenomena gunung es. Kebenarannya mungkin lebih mengerikan.

INILAH UNDANG-UNDANG TENTANG PENILANGAN BERIKUT JUMLAH DENDANYA!!! TOLONG DIBAGIKAN!!!


INILAH UNDANG-UNDANG TENTANG PENILANGAN BERIKUT JUMLAH DENDANYA!!! TOLONG DIBAGIKAN !!! 





Kasus penilangan yang terkesan mengada-ada di Cirebon membuat kota itu dijuluki sebagai 'Kota Tilang' oleh netizen. Mereka banyak menuding polisi gemar mencari-cari kesalahan pengendara dengan pasal-pasal karet.

Beberapa netizen ada yang mengaku ditilang gara-gara ban motornya tidak terpasang tutup pentil, lihat ke kanan dan kiri saat berada di traffic light, hingga membawa barang di atas kendaraan.

Benarkah demikian? Sebenarnya pasal-pasal apa saja yang membolehkan pengendara bisa ditilang? Berikut penjelasannya, khususnya motor:

Dimulai dari helm, Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap pengendara motor diwajibkan untuk menggunakan helm berstandar nasional atau SNI. Jika tidak, maka sesuai Pasal 291 pengemudi bisa dipidana kurungan selama 1 tahun atau denda maksimal Rp 250 ribu. Hal yang sama juga terjadi jika penumpangnya tidak mengenakan helm SNI.

Seluruh pengendara, baik mobil maupun motor wajib membawa kendaraannya dengan
wajar dan konsentrasi terhadap situasi lalu lintas, aturan ini tercantum dalam Pasal 106 ayat (1). Dalam penjelasannya, konsentrasi yang dimaksud adalah pengemudi mengendarai kendaraannya dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya, artinya tidak boleh sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol, atau obat-obatan. Pasal tersebut tidak menjelaskan soal tengok ke kanan dan ke kiri saat berada di traffic light. Meski begitu, jika melanggar, maka pengemudi bisa dikenakan denda sebesar Rp 750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga tahun.

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur soal kelengkapan berkendara, utamanya kendaraan roda dua. Dalam Pasal 106 ayat (2), Pasal 285 ayat (1), dan Pasal 48 ayat (2) dan (3) yang mewajibkan pengendara mematuhi ketentuan teknis dan laik jalan, misalnya lampu rem yang berfungsi, lampu penunjuk jalan, kaca spion, lampu utama maupun knalpot. Jika melanggar maka pengemudi bisa didenda sampai Rp 250 ribu.

Pengemudi juga wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pengendara sepeda, sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 ayat (2). Jika tidak, maka pelanggar bisa dikenai denda sampai Rp 500 ribu.

Lampu penunjuk arah merupakan salah satu komponen teknis juga menjadi perhatian undang-undang ini. Jika mati atau tidak berfungsi, atau termodifikasi, maka pelanggarnya bisa dikenakan denda sampai Rp 250 ribu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 294 dan 295.

Kewajiban menyalakan lampu utama yang kerap menjadi sumber perdebatan juga tercantum dalam undang-undang ini. Di mana, setiap pengendara motor wajib menyalakan lampu utamanya baik siang hari maupun malam, sesuai Pasal 107 ayat (1) dan (2). Jika melanggar, maka pengendara bisa dikenakan denda Rp 100 ribu jika melanggar di siang hari, dan Rp 250 ribu untuk pelanggaran di malam hari.

Undang-undang juga mewajibkan pengendara agar mengangkut barang kendaraan dengan menggunakan mobil barang. Aturan tersebut tercantum pada Pasal 137 ayat (3), meski begitu tidak ada sanksi yang diberikan bagi pengemudi yang tetap memakai mobil pribadi, kecuali jika mobil barang digunakan untuk mengangkut orang, jika itu dilakukan maka pengendara bisa dikenakan denda Rp 250 ribu.

Itulah beberapa aturan soal berkendara di jalanan.